|
Marah yang terpendam sejak lama dalam hati para buruh PT. Metal Hightech Engineering (PT. MHE) itu kini benar-benar meledak. Buruh pabrik pembuat tangki Pertamina tersebut, yang berlokasi di wilayah Cerme, sebuah wilayah pinggiran Gresik, berontak. Ini terjadi pada tanggal 20 Februari lalu, saat eksploitasi yang dilakukan oleh perusahaan kepada seluruh pekerjanya tengah berada di puncak.
Perlawanan buruh yang spontan tersebut dipicu oleh masalah kenaikan gaji dan hari libur nasional, dimana ketika buruh tidak dipekerjakan dalam libur nasional upahnya tidak dibayar. Ini ditambah dengan pernyataan dari pihak personalia yang cukup mengagetkan, yakni upah yang tidak dibayar dalam libur nasional tersebut sudah mendapat persetujuan dari Disnaker Kabupaten Gresik.
Gonjang-ganjing dalam perusahaan ini sebenarnya sudah terjadi sejak tanggal 1 Februari lalu. Pada tanggal tersebut beberapa perwakilan buruh mendatangi kantor sekretariat Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) cabang Gresik. Mereka menyampaikan keresahannya sebagai karyawan pabrik yang tereksploitasi secara membabi buta. Mereka ingin menuntut seluruh hak normatif buruh seperti yang telah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 dan mengutuk Disnaker Kabupaten Gresik yang telah membiarkan praktek ilegal ini.
Di bawah kondisi material kapitalisme hari ini, memang bukan hanya buruh PT. MHE yang merasakan eksploitasi membabi buta dari para pemilik modal. Hampir keseluruhan buruh di negeri ini merasakan hal yang sama. Tentu, tindakan ini karena alasan profit. Dan maksimalisasi profit memiliki korelasi langsung dengan pemotongan biaya produksi. Oleh karena itu, perusahaan berusaha untuk meningkatkan produktifitas kaum buruh dengan membuatnya bekerja lebih keras dan lebih lama. Menurut teori Marxis mengenai eksploitasi, “keuntungan dan upah berada dalam proporsi terbalik”. Artinya, dengan mengeksploitasi buruh, membayar rendah keringat buruh, maka pemilik modal akan mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda.
Eksploitasi yang dialami oleh buruh PT. MHE terjadi karena, menurut beberapa pimpinan buruh, sambil menyalahkan dirinya sendiri, tidak adanya kejelasan di awal. Mereka bersedia direkrut oleh perusahaan tanpa kejelasan status hubungan kerja dan tanpa kejelasan hak-hak yang diperolehnya – sebuah praktek perburuhan illegal yang memang sering terjadi di negeri ini. Namun, sebagaimana pernah dikatakan oleh Marx, bahwa proletariat, atau kaum buruh, memang tidak bebas untuk memilih atau masuk ke dalam suatu kontrak, karena mereka tidak memiliki akses terhadap alat-alat produksi dalam masyarakat kapitalis. Dengan demikian, mau tidak mau, mereka bersedia diperbudak oleh kapitalisme dalam bentuk perbudakan upah. Mereka terpisah dari alat-alat produksi dan dipaksa untuk menghasilkan barang guna mempertahankan hidup mereka dalam kondisi yang sangat memprihatinkan..
Secara historis, tawar menawar yang tak seimbang ini sering terjadi hampir di setiap perusahaan yang berada di wilayah-wilayah pinggir kabupaten Gresik. Perusahaan-perusahaan tersebut sering mempekerjakan penduduk lokal yang tinggal di sekitar perusahaan, yang samasekali tidak memiliki pengetahuan mengenai ketenagakerjaan. Hal ini terjadi, dan tak bisa dipungkiri, karena tidak adanya serikat-serikat buruh yang mendampingi atau memantau mereka (buruh dan pemilik modal) dalam aktifitas industrialnya. Konspirasi pemerintah lokal dan pemilik modal juga sering terjadi di sini. Disnaker yang berfungsi sebagai regulator dalam ketenagakerjaan pun seringkali terlibat dalam konspirasi.
Menurut Fatkhul Khoir, salah satu pengurus SPBI Gresik, bahwa hampir seluruh jumlah total dari perusahaan-perusahaan yang berada di kabupaten Gresik tidak melakukan penangguhan upah pada tahun 2010. Hanya 1 perusahaan saja yang melakukan penangguhan upah.
Kondisi seperti ini diperparah lagi dengan tidak adanya niat baik Pemda Kabupaten Gresik untuk melakukan tindakan-tindakan hukum terhadap perusahaan-perusahan yang nakal di wilayahnya. Hal ini terlihat, saat dikonfirmasi, mereka beralasan karena keterbatasan dana dan tenaga pengawas ketenagakerjaan. Di sisi lain, pertimbangan investasi masih menjadi penghambat untuk melakukan tindakan-tindakan hukum yang tegas terhadap perusahan-peruhaan yang tidak mematuhi peraturan ketenagakerjaan. Karena dengan tindakan tegas dari Pemda Kabupaten Gresik, pastinya, akan banyak sekali perusahaan-perusahaan yang memilih menutup perusahaan atau meninggalkan investasinya dan, tentunya, menghambat investor-investor baru yang akan masuk. Dampaknya adalah, dalam logika Pemda kabupaten Gresik, munculnya banyak pengangguran.
Ini hanyalah dalih. Sebuah pembenaran yang seringkali terucap dari para pejabat daerah yang terkait dengan masalah perburuhan. Karena jika Pemda benar-benar menerapkan disiplin hukum ketenagakerjaan terhadap perusahaan-perusahaan yang menyalahi aturan, tidak akan terjadi hal yang mereka “khawatirkan”. Dan kondisi seperti ini tetap akan berlangsung, kehidupan buruh akan semakin tertindas, pemilik modal dan Pemda akan meraih keuntungan besar, jika serikat-serikat buruh memiliki watak yang sama dengan mereka atau bahkan menjadi bagian dari konspirasi ini. Oleh sebab itu, hadirnya serikat buruh militan yang peduli dengan nasib buruh merupakan keharusan mutlak; yakni serikat buruh yang mampu menggerakkan kesadaran buruh, tidak hanya pada masalah-masalah normatif, tapi juga pada kesadaran politik yang tinggi, yang berorientasi mewujudkan sosialisme di negeri ini. Karena buruh akan terbebas dari penindasan jika buruh mampu merebut kekuasaan di bawah panji-panji sosialisme. |