Buruh PT. Surya Alam Tunggal Mendatangi Disnaker Sidoarjo Cetak E-mail
Ditulis oleh Fatkhul Khoir   
Senin, 26 April 2010 02:08
Share

Dunia perburuhan kita masih tetap menyajikan cerita pahit tentang penindasan kaum buruh. Sistem pengawasan terhadap pemilik modal yang menjadi tanggungjawab pemerintah hampir tidak berjalan samasekali. Situasi perburuhan di negeri ini benar-benar belum menunjukkan kondisi yang lebih baik. PHK sepihak dan banyaknya pelangaran tehadap UU Ketenagakerjaan yang marak dilakukan oleh para pengusaha merupakan indikator utama bahwa kehidupan buruh masih jauh dari harapan untuk mendapatkan keadilan.

Kondisi buruk yang telah digambarkan di atas baru-baru ini dialami oleh buruh PT. Surya Alam Tunggal yang berlokasi di Jl. Raya Tropodo Waru Sidoarjo. Perusahaan yang bergerak di sektor pengolahan udang dengan pangsa pasar Eropa dan Jepang ini telah melakukan beberapa pelanggaran normatif perburuhan sebagaimana telah diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003, yakni 1) tidak dilaksanakannya Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2010; 2) tidak diikutsertakannya buruh dalam program Jamsostek; 3) tidak diberikannya hak cuti dan upah lembur; dan 4) dihalang-halanginya kebebasan berserikat bagi buruh oleh pengusaha.

Pelanggaran hukum ketenagakerjaan yang telah dilakukan pengusaha PT. Surya Alam Tunggal terhadap buruhnya begitu terang dan jelas. Upaya penegakan hukum yang selama ini dilakukan oleh para pengawas ketenagakerjaan hampir tidak ada. Padahal, sebagaimana telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan, bahwa Pengawas Ketenagakerjaan adalah aparat pemerintah yang berfungsi melakukan penyidikan terhadap kasus-kasus pelangaran norma ketenagakerjaan. Namun prakteknya di lapangan sangat berbeda, dan fungsi itu nyaris tidak berjalan. Dan bukti kongkritnya hari ini adalah aksi kaum buruh PT. Surya Alam Tunggal Sidoarjo yang menuntut pemilik perusahaan atas pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukannya.

Mogok kerja yang telah dilakukan oleh buruh PT. Surya Alam Tunggal  pada tanggal 7-9 April lalu merupakan akumulasi kemarahan karena melihat fakta penindasan yang terang-terangan. Kondisi ini memaksa buruh untuk mengambil tindakan tegas dan melakukan mogok kerja agar Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sidoarjo segera mengambil tindakan hukum terkait dengan persoalan yang tengah dihadapi oleh buruh PT. Surya Alam Tunggal.

Sulistiyowati, salah seorang pengurus Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) Sidoarjo, saat dikonfirmasi, mengatakan bahwa kondisi buruk ini telah berjalan cukup lama. Ketika buruh mencoba untuk mengajukan beberapa tuntutan kepada pihak perusahaan terkait dengan hak-hak buruh yang tidak terpenuhi, pihak perusahaan selalu mengelak dan menutup diri. Respon negatif dari pihak pengusaha ini, menurut Sulistiyowati, menyebabkan buruh mengambil tindakan mogok dan aksi mendatangi Disnaker Sidoarjo. Ketika berunding dengan pihak Disnaker, dengan fakta-fakta dan data-data yang ditunjukkan oleh buruh, mereka secara eksplisit  menyatakan bahwa pihak pengusaha telah melakukan pelanggaran terhadap UU Ketenagakerjaan, dan pihak pengusaha diwajibkan untuk segera membayar upah sesuai UMK,  mengikutkan semua buruh PT. Surya Alam Tunggal dalam program Jamsostek, membayar tunggakan upah, dan membayar upah lembur selama 2 tahun yang tidak dibayar.

Meskipun pada hari pertama mogok pihak Disnaker sudah mengeluarkan pernyataan di atas, tetapi buruh PT. Surya Alam Tunggal masih tetap akan mogok hingga hari ketiga. Ini sebagai upaya untuk menunjukkan kepada pemerintah bahwa penindasan yang telah mereka terima sudah melampaui batas. Selain itu, pemerintah, dalam hal ini Disnaker Sidoarjo, sebagai pemegang otoritas ketenagakerjaan di wilayahnya, dituntut agar segera mengambil tindakan keadilan dan berpihak pada kaum buruh. Jika sampai pada hari yang ketiga pihak Disnaker belum melakukan upaya apapun, buruh PT. Surya Alam Tunggal mengancam akan melakukan mogok yang lebih besar lagi dalam waktu dekat ini, hingga tuntutan keadilan atas mereka terwujud. Selain mogok kerja, pihak buruh juga melaporkan pihak pengusaha ke lembaga hukum, dalam hal ini kepolisian, terkait dengan tindak pidana ketenagakerjaan dan pelangaran terhadap UU No. 21 tahun 2000.

Perjuangan buruh di Indonesia memang masih bersifat normatif dan pragmatis. Tapi, sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Bolshevik di Rusia hingga mampu menempatkan buruh di tampuk kekuasaan, isu-isu normatif-pragmatis seperti ini harus tetap mendapat fasilitasi yang serius dari organisasi-organisasi revolusioner dan serikat-serikat buruh progresif. Pengalaman politik buruh yang masih pragmatis ini harus didorong terus menuju isu-isu yang lebih kualitatif. Karena untuk melenyapkan penindasan terhadap kaum buruh di negeri ini, perjuangan buruh haruslah tidak hanya sebatas upah, jaminan kesehatan dan keamanan kerja. Tapi perjuangan buruh harus sampai pada cita-cita besar yang akan melenyapkan penindasan, yakni mencapai kekuasaan buruh. Jika perjuangan buruh – yang didampingi oleh serikat-serikat buruh dan organ-organ politik pro buruh – tidak sampai pada cita-cita perebutan kekuasaan, maka penindasan terhadap kaum buruh yang dilakukan oleh pemilik modal tidak pernah selasai.

Hidup Buruh!

Buruh Berkuasa Rakyat Sejahtera!

 
RocketTheme Joomla Templates