Buruh Jombang Aksi Menolak Revisi UU Ketenagakerjaan Cetak E-mail
Ditulis oleh Nophee Yohana   
Minggu, 10 Oktober 2010 06:12
Share


Pada tanggal 10 Oktober 2010, pemerintah dan DPR akan membahas revisi UUK (Undang-Undang Ketenagakerjaan) No. 13 tahun 2003.  Rancangan revisi tersebut diajukan oleh pengusahan lewat APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dan pemerintah lewat KADIN (Kamar Dagang dan Industri). Dari sumbernya, sudah jelas kalau revisi UUK ini tidak akan berpihak pada buruh.

"Revisi undang-undang ini agar pengusaha tidak lagi mengalami kesulitan," begitu ujar Ketua Sidang Komisi C dari Kadin Bangka Belitung, Johan Murad. Tidak ada sepatah katapun mengenai kesulitan buruh.

Menanggapi ini, puluhan massa yang tergabung dalam FBJ (Forum Buruh Jombang) menggelar aksi turun jalan, Jumat (8/10/2010) untuk menolak revisi UUK tersebut. Aksi tolak revisi UUK itu dimulai dari depan kampus Undar. Sembari membentangkan poster hujatan, mereka terus menggelar orasi. Tidak jarang, dalam orasinya FBJ memblejeti kepemimpinan SBY - Boediono yang tidak pernah berpihak kepada kaum buruh. "Bahkan SBY - Boediono menjadi agen imperialisme," kata seorang buruh.

Usai orasi, puluhan aktivis buruh ini melakukan longmarch menuju gedung DPRD yang berjarak sekitar 1 kilometer. Sepanjang perjalanan, massa terus melakukan orasi serta membagikan selebaran yang berisi tuntutan.

Fatkhul Khoir mengatakan, melebarnya kekuatan modal telah mendorong kuatnya penindasan terhadap kaum buruh. Ironisnya, negara justru semakin melegalkan hal tersebut. Kondisi itu terlihat dengan diciptakannya fleksibilitas pasar tenaga kerja yang dibungkus dalam UUK No 13 Tahun 2003.

Bukan hanya itu, dalam UUK tersebut juga memberikan kelonggaran pengusaha untuk tidak melindungi kesejahteraan, kesehatan, dan keselamatan kerja. Semua itu semakin ironis dengan adanya upah murah, lembaga outsourcing pada semua bidang, serta dihapusnya uang pensiun dan cuti. "Akibat semua itu terjadi penghisapan manusia oleh manusia," kata aktivis berambut pendek ini.

Terkait revisi, FBJ menyoroti 6 hal yang semakin menindas buruh, yakni nominal pesangon akan dikurangi, PKWT (Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu) atau sistem kontrak akan menjaddi tanpa batas, outsourcing menjadi tanpa batas dan tanpa regulasi, penghapusan UMK, memperketat mogok kerja, serta memperluas tenaga kerja asing. Enam hal itulah, menurut FBJ, yang semakin menindas buruh. Selain enam hal utama tersebut, revisi UUK tersebut juga menghilangkan pasal yang mewajibkan pengusaha untuk menjamin kesehatan dan keselamatan fisik buruh. Juga jaminan istirahat panjang dihapus di dalam revisi ini.

"Melihat kondisi objektif tersebut, kami dari Forum Buruh Jombang menolak revisi UUK No. 13/2003. Karena hal itu semakin membuka ruang bagi pemodal dan pemerintah untuk menindas buruh," tegasnya. Di depan gedung DPRD, puluhan aktivis juga melakukan aksi serupa. Selanjutnya mereka bergerak menuju kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk menyampaikan tuntutan yang sama.

Aktivis buruh Jombang bukanlah satu-satunya yang melakukan aksi menentang revisi ini. Di Medan (1/10), puluhan buruh yang tergabung dalam Dewan Buruh Sumatera Utara (DBSU) juga menggelar aksi serupa.

Serangan-serangan terhadap hak-hak buruh Indonesia yang sudah minim ini jelas adalah usaha dari pemerintah dan pemilik modal untuk lebih menggerus laba dari keringat buruh, terutama paska resesi yang telah menyebabkan kerugian besar bagi pemilik modal. Di seluruh dunia, bukan hanya di Indonesia, pemilik modal bersama pemerintah mereka mulai mengikis hak-hak buruh yang telah susah payah diperjuangkan, dari peningkatan usia pensiun sampai pemotongan gaji. Buruh seluruh dunia pun sudah mulai bangkit melawan. [ ]

Catatan: FBJ terdiri dari beberapa gabungan serikat buruh antara lain: SPBI, FNPBI-PPBI, SBSI-puk Pie Hei, dan SPM (Solidaritas Perjuangan Mahasiswa)

 
RocketTheme Joomla Templates